Minggu, 31 Januari 2016

Sungai Way Rarem Tercemar

WARGA Desa Pakuanagung, Kecamatan Muarasungkai, Lampung Utara, mengeluh sejak November tahun lalu. Mereka mempersoalkan bau busuk dan air keruh Sungai Way Rarem. Air sumber kehidupan sudah tercemar limbah perusahaan yang beroperasi di hulu sungai. Atas pencemaran itu, warga tak hanya cemas, tetapi juga menjadi korban lantaran terkena penyakit kulit.

Keluhan warga amat beralasan. Air berwarna keruh kecokelatan, terdapat pula cairan seperti larutan minyak yang mengambang. Selain tercium bau busuk, ikan-ikan pun banyak yang mabuk dan bermunculan ke permukaan. Persoalan Way Rarem menjadi makin keruh bukan hanya lantaran soal limbah, melainkan sikap otoritas lingkungan hidup di kabupaten setempat yang berubah-ubah dalam menyelesaikan pencemaran di Way Rarem.

Kepala Bidang Evaluasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lampung Utara November 2015 silam menyimpulkan aliran Way Rarem tercemar limbah pabrik tapioka.
Dua bulan berselang, Kepala BLH Lampung Utara mengungkapkan hal berlawanan. Tidak ada pencemaran limbah disebabkan buangan akhir perusahaan. Ini berdasarkan hasil uji laboratorium pihak provinsi. Dalam waktu dua bulan BLH kabupaten setempat berbeda sikap. Perbedaan itu dapat diterima manakala disertai penjelasan terperinci, mendetail. Tentunya terbuka terhadap kondisi sesunggunya di Way Rarem.

Sayangnya, hingga detik ini hal itu jauh panggang dari api, sehingga amat wajar jika pengamat keterbukaan informasi publik pekan lalu menilai BLH Lampura tidak transparan menyikapi pencemaran Way Rarem. Harus kita ingatkan, persoalan air aliran sungai sepertihalnya Way Rarem merupakan hal krusial. Air merupakan kebutuhan utama mahluk hidup. Hak dasar itu sangat jelas dan transparan dalam Undang-Undang No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Kita juga sepakat, pencemaran dan segala bentuk perusakan alam merupakan kejahatan lingkungan yang amat membahayakan kehidupan, utamanya bagi kehidupan generasi mendatang.

Sayangnya, upaya menegakkan hukum lingkungan hidup di negeri ini melulu membikin frustrasi publik. Kasus pengerukan bukit, penambangan ilegal, atau pencemaran aliran sungai kerap berakhir tak jelas.
Kasus pencemaran lingkungan amatlah banyak. Kejahatan lingkungan yang berlangsung juga tidak pula sedikit. Namun, faktanya tak banyak atau bahkan penghukuman penjahat lingkungan amatlah minim.

Selama aparat tak tegas, berkompromi, transaksi di bawah meja, atau kongkalikong dengan penjahat lingkungan, upaya penegakan hukum hanyalah omong kosong, seperti halnya kasus pencemaran Way Rarem.

*Sumber: http://lampost.co/berita/transaksi-di-way-rarem-

Untuk mendapatkan air bersih dan sehat untuk rumah anda gunakan Penjernih Air Serbaguna Zernii Water Filter, hubungi kami
TLP/SMS/WA : 

081317331084 dan 081369036489
PIN BB 56CC9905

Tidak ada komentar:

Posting Komentar