BANDARLAMPUNG – Komisi III DPRD Bandarlampung mendesak pemkot
bersikap tegas dalam menangani kasus pencemaran air di Perumahan Villa
Bukit Tirtayasa (VBT). Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi
mengatakan, saat ini pemeriksaan sampel air memang masih dalam proses.
Karena itu, hasilnya belum dapat diketahui.
’’Kalau memang
terbukti, kami minta pemkot bersikap tegas terhadap developer, baik
dalam pengawasan maupun penindakan,” ujarnya kemarin (29/9).
Sementara itu, juru bicara warga Darlian Pone mengatakan, pengambilan
sampel air sudah dilaksanakan pada Jumat (25/9). Namun sampel itu baru
diserahkan pada Senin (28/9). ”Soalnya kan Sabtu-Minggu tutup,” ujarnya.
Dia menerangkan, pengambilan sampel dilakukan di tiga sumber. Pertama,
air dari yang berasal dari sumur, kedua air yang telah ditampung dan
mendapatkan perawatan. Kemudian air yang telah dialirkan ke rumah-rumah
warga.
”Kami sengaja mengambil ketiga sumber itu. Karena kemungkinan ada perbedaan kandungan,” jelasnya.
Misal, pada saat treatment pada penggunaan soda as, terkandung bahan
kimia. Kemudian pada saat dialirkan, ada kemungkinan melewati pipa yang
sudah berkarat.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tata Kota (Distako) Bandarlampung
Dekrison membenarkan, jika pihaknya belum mendapatkan laporan hasil
pemeriksaan sampel air.”Kan bukan kami yang mengambil. Jadi kami hanya menunggu hasilnya,” katanya.
Diketahui, warga perumahan VBT tetap menuntut perbaikan kualitas air
dan meminta agar air dialirkan selama 24 jam. Sementara, pertemuan warga
dengan pengembang PT Sukses Cipta Griya Lestari (SCGL) di Dinas Tata
Kota (Distako) pada Rabu (23/9) lalu berakhir deadlock. Warga
tetap menuding pengembang telah melakukan treatment yang salah.
Karenanya, warga menilai air yang digunakan selama ini berbahaya dan
dapat memicu kanker.
Sementara, pihak developer bersikeras telah mengupayakan semaksimal mungkin penyediaan air untuk warga.*
Untuk mendapatkan air bersih dan
sehat untuk rumah anda gunakan Penjernih Air Serbaguna Zernii Water Filter,
hubungi kami
TLP/SMS/WA : 081317331084 dan 081369036489
PIN BB : 2199066A dan 56CC9905
TLP/SMS/WA : 081317331084 dan 081369036489
PIN BB : 2199066A dan 56CC9905
*Sumber: www.radarlampung.co.id
http://www.radarlampung.co.id/read/bandarlampung/88913-air-perumahan-tercemar-sanksi-tegas#ixzz3nHI9PWmm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar