Rabu, 30 September 2015

Air di Bandar Lampung Tercemar

BANDARLAMPUNG – Komisi III DPRD Bandarlampung mendesak pemkot bersikap tegas dalam menangani kasus pencemaran air di Perumahan Villa Bukit Tirtayasa (VBT). Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi mengatakan, saat ini pemeriksaan sampel air memang masih dalam proses. Karena itu, hasilnya belum dapat diketahui.
    ’’Kalau memang terbukti, kami minta pemkot bersikap tegas terhadap developer, baik dalam pengawasan maupun penindakan,” ujarnya kemarin (29/9).
    Sementara itu, juru bicara warga Darlian Pone mengatakan, pengambilan sampel air sudah dilaksanakan pada Jumat (25/9). Namun sampel itu baru diserahkan pada Senin (28/9). ”Soalnya kan Sabtu-Minggu tutup,” ujarnya.
    Dia menerangkan, pengambilan sampel dilakukan di tiga sumber. Pertama, air dari yang berasal dari sumur, kedua air yang telah ditampung dan mendapatkan perawatan. Kemudian air yang telah dialirkan ke rumah-rumah warga.
    ”Kami sengaja mengambil ketiga sumber itu. Karena kemungkinan ada perbedaan kandungan,” jelasnya.
Misal, pada saat treatment pada penggunaan soda as, terkandung bahan kimia. Kemudian pada saat dialirkan, ada kemungkinan melewati pipa yang sudah berkarat.
 Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tata Kota (Distako) Bandarlampung Dekrison membenarkan, jika pihaknya belum mendapatkan laporan hasil pemeriksaan sampel air.”Kan bukan kami yang mengambil. Jadi kami hanya menunggu hasilnya,” katanya.
    Diketahui, warga perumahan VBT tetap menuntut perbaikan kualitas air dan meminta agar air dialirkan selama 24 jam. Sementara, pertemuan warga dengan pengembang PT Sukses Cipta Griya Lestari (SCGL) di Dinas Tata Kota (Distako) pada Rabu (23/9) lalu berakhir deadlock.  Warga tetap menuding pengembang telah melakukan treatment yang salah. Karenanya, warga menilai air yang digunakan selama ini berbahaya dan dapat memicu kanker.
    Sementara, pihak developer bersikeras telah mengupayakan semaksimal mungkin penyediaan air untuk warga.*
Untuk mendapatkan air bersih dan sehat untuk rumah anda gunakan Penjernih Air Serbaguna Zernii Water Filter, hubungi kami
TLP/SMS/WA : 081317331084 dan 081369036489
PIN BB : 2199066A dan 56CC9905

*Sumber: www.radarlampung.co.id

http://www.radarlampung.co.id/read/bandarlampung/88913-air-perumahan-tercemar-sanksi-tegas#ixzz3nHI9PWmm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar